Kabar Baik: Berdasarkan aturan baru, kini tidak usah lagi melaporkan penghasilan di luar negeri, jika berada di luar lebih dari 6 bulan. Dengan demikian, tidak perlu capek-capek mengurus perpajakan termasuk NPWP.
Kabar Buruk: Aturan ini baru berlaku mulai 2009, sehingga tidak jelas pengaturan untuk tahun-tahun sebelumnya. Belum lagi, berbagai transaksi di dalam negeri mensyaratkan kepemilikan NPWP.
Jadi, jika tidak mau jual apa-apa (mobil/rumah) di Indonesia, tidak perlu buru-buru membuat NPWP. Nanti saja, kalau sudah pulang ke Indonesia.
Revisi 100606-03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar