11 Februari 2009

Aturan Pajak/ NPWP bagi yang berada di luar negeri

Berikut ini sekedar informasi perpajakan bagi yang berada di luar negeri. 

Kabar Baik: Berdasarkan aturan baru, kini tidak usah lagi melaporkan penghasilan di luar negeri, jika berada di luar lebih dari 6 bulan. Dengan demikian, tidak perlu capek-capek mengurus perpajakan termasuk NPWP.

Kabar Buruk: Aturan ini baru berlaku mulai 2009, sehingga tidak jelas pengaturan untuk tahun-tahun sebelumnya. Belum lagi, berbagai transaksi di dalam negeri mensyaratkan kepemilikan NPWP. 

Jadi, jika tidak mau jual apa-apa (mobil/rumah) di Indonesia, tidak perlu buru-buru membuat NPWP. Nanti saja, kalau sudah pulang ke Indonesia.

DISCLAIMER


This is HOW Me Do IT! Grrr... this blog memo is mainly written for OWN PURPOSES. This post is based on "Google Here, There, and Everywhere". Whether this is PLAGIARY or RESEARCH, there has never been a claim that this is an original work, nor is it necessarily the best solution, and not for Scopus consumption :). Please provide feedback, especially if you have alternative explanations. Hopefully, this note will be helpful in the future when you have forgotten how to solve this trivia problem.


DISKLAIMER


INIlah yang KUlakukan! Grrr... memo blog ini terutama ditulis untuk KEPERLUAN SENDIRI. Tulisan ini berbasis "Google Sana, Google Sini, Coba Itu, Coba Ini, Lalu Tanya-tanyi". Entah ini PLAGIAT, entah ini RISET, yang jelas tidak pernah ada klaim bahwa ini merupakan karya asli, serta belum tentu pula merupakan solusi terbaik, serta bukan untuk konsumsi Scopus :). Mohon kiranya memberikan tanggapan, terutama jika memiliki solusi alternatif. Semoga catatan ini akan bermanfaat di masa mendatang, saat sudah lupa cara menyelesaikan masalah trivia ini.

This is the Way!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar