Kita sering mendengar bahwa berdasarkan aturan baru, eKTP berlaku seumur hidup. Namun jarang sekali yang menyampaikan bahwa perubahan ini ada dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013, pasal 1 ayat 14 perihal perubahan pasal 64 ayat 7 (UU no 23 tahun 2006):
 |
untuk pembesaran, silakan klik TULISAN ini |
DISKLAIMER
Grrr... memo blog ini terutama ditulis untuk KEPERLUAN SENDIRI. Tulisan ini berbasis "Google Sana, Google Sini, Coba Itu, Coba Ini, Lalu Tanya-tanyi". Entah ini PLAGIAT, entah ini RISET, yang jelas tidak pernah ada klaim bahwa ini merupakan karya asli, dan belum tentu pula merupakan solusi terbaik :). Mohon kiranya memberikan tanggapan, terutama jika memiliki solusi alternatif. Semoga catatan ini akan bermanfaat di masa mendatang, saat sudah lupa cara menyelesaikan masalah trivia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar